Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Mengukuhkan Kepemimpinan Sah Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, PGRI Jambi Nyatakan Patuh dan Setia
JAMBI, PGRI – Langkah hukum panjang mengenai dinamika dualisme kepengurusan di tingkat pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akhirnya mencapai babak akhir yang inkrah. Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 32 PK/TUN/2026 yang ditetapkan pada tanggal 05 Mei 2026, secara berkekuatan hukum tetap mengukuhkan kembali legalitas kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd sebagai Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Periode 2024 s.d 2029 yang Sah & Paten.
Keluarnya putusan tertinggi dari Mahkamah Agung ini secara otomatis menganulir seluruh klaim kepengurusan kubu bentukan Teguh Sumarno, CS. Melalui ketetapan hukum makro tersebut, kepengurusan di luar kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi secara legal formal dinyatakan sebagai kepengurusan yang ilegal dan tidak lagi memiliki hak atas nama organisasi di wilayah hukum Indonesia.
Pernyataan Sikap Resmi Pengurus PGRI Provinsi Jambi
Merespons putusan inkrah dari Mahkamah Agung tersebut, Pengurus PGRI Provinsi Jambi secara resmi mengeluarkan pengumuman dan maklumat komitmen organisasi. Menyikapi ketetapan hukum yang mutlak, jajaran pengurus daerah menyatakan:
- Mematuhi Putusan Mahkamah Agung: Menghormati secara penuh jalannya supremasi hukum dan siap mengawal implementasi Putusan MA No. 32 PK/TUN/2026 di seluruh tingkat kepengurusan daerah se-Provinsi Jambi.
- Mendukung Kepemimpinan Sah: Menyatakan loyalitas tunggal serta dukungan penuh kepada kepemimpinan Pengurus Besar PGRI yang sah di bawah nakhoda Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.
Kepengurusan PB PGRI periode 2024–2029 di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd tersebut didasarkan pada tata aturan Hasil Kongres XXIII PGRI di Jakarta pada tanggal 1 s.d 3 Maret 2024. Kongres tertinggi organisasi tersebut berlangsung secara konstitusional dan diakui negara karena dihadiri langsung oleh Presiden RI, Kapolri, serta sejumlah Menteri Kabinet.
Imbauan Solidaritas untuk Seluruh Guru di Jambi
Dengan adanya keputusan inkrah dari Mahkamah Agung ini, Pengurus PGRI Provinsi Jambi mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus di tingkat Kabupaten/Kota, Cabang, hingga Ranting serta seluruh anggota guru di Provinsi Jambi untuk tetap solid, merapatkan barisan, dan tidak terpengaruh oleh gerakan-gerakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Fokus utama roda organisasi kini dikembalikan sepenuhnya pada khitah perjuangan dalam membela harkat, martabat, profesionalitas, serta kesejahteraan guru di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Jambi.
Pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab demi keutuhan serta marwah organisasi perjuangan PGRI.
H. NANANG SUNARYA, S.Pd., M.PD.
Ketua PGRI Provinsi Jambi
KHAIRU AZMI, S.Pd., M.M.
Sekretaris Umum PGRI Provinsi Jambi