PGRI Provinsi Jambi Audiensi dengan Polda Jambi: Perkuat Perlindungan Guru dan Dorong Penyelesaian Restorative Justice
Pengurus PGRI Provinsi Jambi melakukan audiensi resmi dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 13.30 WIB. Pertemuan yang berlangsung di Markas Polda Jambi ini dipimpin langsung oleh Ketua PGRI Provinsi Jambi, H. Nanang Sunarya, dan diterima oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K.
Audiensi ini menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk memperkuat sinergi dalam menjaga marwah profesi pendidik sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif.
Apresiasi dan Penguatan Struktur Organisasi
Dalam pembukaannya, H. Nanang Sunarya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polda Jambi atas respons cepat dan atensinya terhadap isu-isu pendidikan yang tengah viral di masyarakat. Beliau juga menegaskan bahwa berdasarkan SK PB PGRI periode 2024–2029, Kapolda Jambi secara ex-officio merupakan salah satu Pembina PGRI Provinsi Jambi.
“Kami membawakan kembali SK PB PGRI terkait daftar pembina, di mana Bapak Kapolda menjadi bagian penting di dalamnya sebagai pelindung dan pembina kami di tingkat provinsi,” ujar H. Nanang Sunarya.
Mendorong Restorative Justice (RJ) bagi Guru
Fokus utama audiensi ini adalah permohonan mediasi terkait kasus hukum yang menimpa guru, khususnya peristiwa yang terjadi di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur. PGRI berharap Polda Jambi dapat memfasilitasi proses mediasi dan mendorong penyelesaian melalui jalur Restorative Justice (RJ).
Langkah ini merujuk pada keberhasilan penanganan kasus serupa di Muaro Jambi, di mana pihak kepolisian berhasil membangun mediasi yang optimal hingga tercapai perdamaian antara kedua belah pihak. PGRI berharap konflik komunikasi emosional antara guru dan pihak pelapor dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan demi menjaga kelangsungan pendidikan siswa.
Menuju Perjanjian Kerja Sama (PKS) Perlindungan Guru
Selain membahas kasus spesifik, pertemuan ini juga membahas rencana tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PGRI Provinsi Jambi dan Polda Jambi. PKS ini akan mengatur mekanisme perlindungan hukum bagi guru serta pertukaran informasi antara kedua lembaga.
Draf PKS yang sebelumnya telah dibahas dan diparaf oleh jajaran kepolisian diharapkan dapat segera ditandatangani secara resmi. Hal ini dianggap krusial agar guru memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya tanpa rasa takut.
Evaluasi dan Harapan bagi Dunia Pendidikan
Wakapolda Jambi menyambut baik aspirasi tersebut dan menekankan pentingnya introspeksi bersama. Meskipun marwah guru harus dijaga, para pendidik juga diharapkan terus meningkatkan integritas dan kesabaran dalam mendidik, mengingat cara-cara mendidik zaman dulu tidak lagi relevan di era media sosial saat ini.
Pertemuan ditutup dengan harapan agar kedua belah pihak dapat melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai solusi terbaik demi kepentingan pendidikan di Provinsi Jambi.
Penulis: Tim Media PGRI Provinsi Jambi