Logo PGRI

PGRI Provinsi Jambi

Ketua PGRI Provinsi Jambi Hadiri Rapat Baleg DPR RI, PGRI Dorong UU Perlindungan Guru

Jakarta, 2 Februari 2026
Rapat PGRI bersama Baleg DPR RI di Senayan

Ketua PGRI Provinsi Jambi, H. Nanang Sunarya, M.Pd, turut menghadiri rapat antara Pengurus Besar PGRI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan mendesak dunia pendidikan, mulai dari kriminalisasi guru hingga ketidakpastian nasib guru honorer.

Dalam forum tersebut, PGRI secara resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru sebagai langkah strategis untuk memberikan jaminan hukum bagi para pendidik di Indonesia.

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PB PGRI, Maharani Siti Sophia, menyampaikan bahwa selama ini guru berada dalam posisi rentan secara hukum, meskipun negara menuntut mereka menjalankan peran moral dan pedagogis yang besar.

Rapat PGRI bersama Baleg DPR RI di Senayan

“Kami menyampaikan beberapa hal yang telah kami rumuskan untuk menjadi pertimbangan agar UU Perlindungan Guru dapat menjadi dasar, terutama agar Baleg menginisiasi lahirnya undang-undang tersebut,” ujar Maharani dalam rapat.

Ia menyoroti adanya paradoks moral negara terhadap guru. Secara moral negara menuntut guru mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian peserta didik. Namun di saat yang sama, guru kerap berada pada posisi rentan secara hukum, bahkan menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah.

PGRI berharap RUU Perlindungan Guru dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 atau setidaknya dalam daftar prioritas periode 2024–2029 karena dinilai sangat mendesak demi menjamin keselamatan dan keamanan guru dalam menjalankan tugasnya.

Krisis Minat dan Kesejahteraan Guru

PGRI juga memaparkan kondisi profesi guru yang semakin memprihatinkan. Minat generasi muda untuk menjadi guru terus menurun. Hanya sekitar 11 persen generasi muda yang berminat menekuni profesi guru, sementara pendaftar program studi kependidikan turun dari 15 persen menjadi 9 persen dalam satu dekade terakhir.

Persoalan kesejahteraan menjadi faktor utama. Sekitar 74 persen guru honorer dan kontrak masih menerima penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Bahkan lebih dari 700 ribu guru masih berpenghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan, jauh dari standar hidup layak.

Moratorium CPNS periode 2015–2020 turut meninggalkan kekosongan besar tenaga pendidik. Dalam kurun 2022–2026 sekitar 316.500 guru memasuki masa pensiun dan disusul 821.325 guru lainnya hingga 2030. Rata-rata 60 ribu guru pensiun setiap tahun, sementara kekurangan guru yang pada 2020 diperkirakan mencapai 1,2 juta orang belum sepenuhnya teratasi.

Distribusi dan Tata Kelola Guru

Distribusi guru juga belum merata. Indeks pemerataan guru di jenjang SD hingga SMK masih berada pada kisaran 0,39–0,45, menunjukkan ketimpangan antara daerah perkotaan dan wilayah terpencil.

PGRI menilai tata kelola guru saat ini terlalu rumit dan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Regulasi yang tumpang tindih dinilai memperburuk situasi. Karena itu, PGRI mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional, lembaga setingkat kementerian yang mengelola guru secara terpadu mulai dari rekrutmen, karier, kesejahteraan, hingga perlindungan hukum.

Masa Depan Bangsa Ditentukan Nasib Guru

Di akhir paparannya, PGRI menegaskan bahwa persoalan guru bukan sekadar isu sektoral, melainkan menyangkut arah masa depan bangsa. Tanpa perlindungan hukum, kesejahteraan yang layak, serta tata kelola yang terpadu, profesi guru dikhawatirkan akan terus kehilangan daya tarik dan martabatnya.

Kehadiran Ketua PGRI Provinsi Jambi, H. Nanang Sunarya, M.Pd, dalam rapat tersebut menegaskan komitmen PGRI daerah untuk turut mengawal perjuangan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan guru hingga tingkat nasional.

← Kembali