Jambi, 30 Oktober 2025 — Pengurus PGRI Provinsi Jambi mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik dalam rangka Peningkatan Literasi Digital tentang Bahaya Konten Negatif di Provinsi Jambi, yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI).
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Swis-Bell Jambi.


Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik di tengah derasnya arus digitalisasi. Beliau juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya konten negatif dan praktik perjudian daring (online) yang kini marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen mendukung upaya penguatan literasi digital, khususnya dalam melindungi data pribadi dan mencegah penyalahgunaan teknologi,” ujar Wakil Gubernur Jambi.
Narasumber dan Materi yang Disampaikan
Dalam kegiatan tersebut hadir para narasumber nasional dari berbagai lembaga strategis, sebagaimana tercantum dalam tampilan acara, yaitu:
- Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Komunikasi dan Informasi
- Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik, Kemenko Polhukam
- Direktur Strategi Komunikasi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Kominfo.
- Ketua Tim Tindak Pidana Sektor Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Koordinator Respon Kasus, Kementerian Kominfo.
- Ronal Lionardo, S.Kom. – Praktisi IT.
Para narasumber memaparkan isu strategis dan kebijakan pemerintah terkait perlindungan data dan bahaya konten negatif di ruang digital, termasuk fenomena penyalahgunaan transformasi digital untuk perjudian daring, pencucian uang, serta penyebaran konten destruktif yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
Dalam salah satu materi yang ditampilkan, dijelaskan pula tentang rantai operasi (kill chain) bandar judi online yang melibatkan tiga tahap utama:
- Hulu: pendaftaran domain dan promosi awal melalui media sosial dan iklan terselubung.
- Tengah: akuisisi trafik dan operasi harian dengan sistem afiliasi, bonus, serta referral.
- Hilir: pencucian dana melalui rekening mule, e-wallet, QRIS, dan mata uang kripto.
Data dari PPATK menunjukkan bahwa Provinsi Jambi termasuk 10 besar provinsi dengan jumlah transaksi perjudian daring tertinggi. Bahkan pada tahun 2024, tercatat lebih dari 210.000 pemain judi online di wilayah Provinsi Jambi.


Ketua PGRI Provinsi Jambi, H. Nanang Sunarya, turut hadir bersama 15 orang pengurus lainnya. Dalam sesi diskusi, beliau menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kegiatan ini serta memberikan masukan dan rekomendasi penting kepada pihak penyelenggara.
“Kami dari PGRI Provinsi Jambi mengusulkan agar dibuat solusi berbasis online system yang dirancang oleh para programmer nasional untuk melawan dan mengentaskan praktik judi online secara efektif. Dunia pendidikan siap menjadi bagian dari gerakan literasi digital yang membangun,” ujar H. Nanang Sunarya.
Selain PGRI, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, perguruan tinggi seperti Universitas Jambi (UNJA), UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, dan Universitas Muhammadiyah Jambi, serta sejumlah mahasiswa dan pegiat literasi digital di Kota Jambi.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB hingga 13.30 WIB ini berlangsung dengan lancar dan interaktif. Para peserta sangat antusias mengikuti paparan serta berdiskusi tentang upaya bersama dalam memperkuat ekosistem digital yang aman, sehat, dan beretika.
Melalui rakor ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam melindungi data pribadi, mencegah penyalahgunaan teknologi, serta menekan maraknya perjudian daring dan konten negatif di ruang digital.


